Polemik RUU Kesehatan

RUU Kesehatan Mengundang Pro dan Kontra, Puan: Keputusan Sudah Diambil

Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan komentar terkait RUU Kesehatan yang mengundang pro dan kontra.

Featured-Image
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan komentar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang mengundang pro dan kontra.

Sebelumnya, Komisi IX DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU Kesehatan ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang yang mana telah disetujui tujuh fraksi di Komisi XI namun ditolak oleh Demokrat dan PKS.

"Alhamdulillah di tingkat satu sudah diputuskan, walaupun masih ada teman-teman dari dua fraksi yang tidak menyetujui," ujar Puan pada wartawan di gedung DPR, Selasa (20/6).

Baca Juga: Isi RUU Kesehatan, Tembakau Setara Narkotika: Mematikan Hajat Hidup Orang Banyak

Dia mengatakan bahwa sesuai mekanisme, keputusan terkait UU tersebut sudah bisa diambil.

"Sesuai dengan mekanismenya, tingkat satu itu kan sudah menjadi keputusan yang sudah bisa diambil kemudian jadi satu keputusan di DPR," jelasnya.

"Tindak lanjut selanjutnya, tentu saja kita akan cermati bagaimana kedepannya. Insya Allah pada masa sidang ini segera diambil keputusan di tingkat dua pada waktu yang tepat," pungkasnya.

Baca Juga: RUU Kesehatan Dinilai akan Merugikan Petani Tembakau di Temanggung

Lebih lanjut, fraksi Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan karena menilai pembahasan RUU itu terlalu terburu-buru.

Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan RUU Kesehatan tersebut terdiri dari 20 BAB dengan 458 pasal. 

RUU tersebut memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan yang di antaranya meliputi:

- Penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.

- Penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

- Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan.

- Pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.

- Penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

- Transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.

- Penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

- Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

- Penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.

- Penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca KLB dan wabah.

- Penguatan pendanaan kesehatan.

- Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner