bakabar.com, KANDANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (20/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD HSS tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD HSS Ahmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I Husnan, dan dihadiri oleh Bupati HSS Syafrudin Noor bersama jajaran Forkopimda dan pejabat perangkat daerah.
Bupati HSS Syafrudin Noor menyampaikan secara langsung penjelasan atas Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS.
Ia menegaskan pentingnya regulasi untuk memastikan pengelolaan aset daerah yang mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan publik agar berjalan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
“Dengan pengelolaan yang baik, aset daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati di hadapan para anggota dewan.
Bupati menjelaskan, penyusunan Ranperda ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem pengelolaan barang milik daerah dengan ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Bupati HSS menambahkan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) ini nantinya akan memperkuat tata kelola aset daerah agar tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga memberikan nilai ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses pembahasan Ranperda yang akan dilanjutkan dengan pembahasan tingkat komisi dan pandangan fraksi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, diharapkan pengelolaan aset daerah di Kabupaten HSS dapat berjalan lebih profesional, efisien, serta memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan daerah.









