Ancaman RUU Kesehatan

RUU Kesehatan Dinilai akan Merugikan Petani Tembakau di Temanggung

Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengungkapkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan. khususnya pada pasal 154 ayat (3) yang menyamakan tembakau dengan zat adikti

Featured-Image
Petani menanam tembakau di sebuah lahan di Temanggung, Jawa Tengah, dengan latar belakang Gunung Sindoro. (Foto: Project M)

bakabar.com, JAKARTA - Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengungkapkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan. khususnya pada pasal 154 ayat (3) yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif berupa narkoba, psikotropika dan minuman alkohol dinilai dapat merugikan petani tembakau.

Ia menilai kurang tepat bila tembakau disamakan dengan zat adiktif yang memiliki kesamaan dengan psikotropika. Sebab, dengan begitu akan menempatkan petani tembakau seperti menanam ganja.

Keresahan tersebut yang menurutnya akan membuat pihaknya melakukan memberikan usulan dan masukan kepada DPR RI. Khususnya pembahasan pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif berupa psikotropika agar dapat dihapuskan.

Baca Juga: Hari Buruh di Temanggung, Diperingati dengan Jalan Sehat

"Dengan RUU tersebut saya khawatir nanti ekonomi pertembakauan akan menurun, kesejahteraan masyarakat akan semakin menurun. Oleh karena itu Pemkab Temanggung akan berkirim surat kepada DPR RI, yang sedang menggodok RUU Kesehatan ini," katanya, Jumat (12/5).

Khadziq menilai komoditas tembakau di wilayahnya selama ini dikenal memiliki kontribusi besar untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di Temanggung dan sekitarnya. Sebab, tembakau menjadi penghasilan ekonomi masyarakat pada umumnya.

Terbukti, sebanyak 60 persen petani merupakan petani tembakau yang sudah menanam tembakau selama ratusan tahun lamanya.

Baca Juga: Penanda Khatam Alquran, Santri di Ponpes Temanggung Diwajibkan Tanam Pohon

Temanggung sebagai salah satu daerah penghasil tembakau, menurut dia belum pernah diminta untuk memberikan pertimbangan atau masukan, bahkan belum pernah ada yang melakukan studi tentang status tembakau ini.

"Baik dinas kesehatan maupun pemerintah kabupaten juga belum dan saya juga belum mendengar petani tembakau dimintai pendapat atau belum pernah dilakukan studi oleh pemerintah pusat dalam menyusun RUU Kesehatan ini, tiba-tiba saja sekarang ada daftar isian masalah RUU Kesehatan ini," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner