bakabar.com, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HSS Tahun 2026-2046 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/2/2026).
Penyampaian dokumen strategis ini menandai langkah penting dalam penetapan arah pembangunan wilayah selama dua dekade mendatang.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten HSS dipimpin Wakil Ketua I DPRD Husnan didampingi Wakil Ketua II Muhammad Kusasi dihadiri anggota DPRD, para asisten, staf ahli, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemkab HSS.
Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor hadir mewakili Bupati HSS Syafrudin Noor sekaligus membacakan pidato tertulis menjelaskan bahwa penyusunan RTRW 2026-2046 menjadi pedoman utama pemanfaatan ruang wilayah secara terarah, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta daya dukung lingkungan.
RTRW ini disebut sebagai instrumen penting untuk mengendalikan pembangunan, memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan perlindungan kawasan rawan bencana.
Hal tersebut mengingat karakteristik geografis Kabupaten HSS yang terdiri dari kawasan pegunungan, dataran rendah, hingga kawasan rawa yang memiliki fungsi ekologis signifikan.
"Rancangan RTRW mengarahkan agar pengembangan wilayah tetap memperhatikan fungsi lindung, khususnya kawasan hutan lindung, kawasan gambut, sempadan sungai, dan badan air. Di sisi lain, kawasan budidaya juga didorong untuk dioptimalkan secara berkelanjutan," ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa Kabupaten HSS telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melakukan revisi Perda RTRW sebelumnya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan di mana RTRW kabupaten wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Dalam rancangan baru tersebut, Pemerintah Kabupaten HSS menegaskan tujuan besar pembangunan tata ruang, yakni mewujudkan HSS sebagai simpul logistik Banua Anam.
Upaya ini diwujudkan melalui pemerataan pusat pelayanan, peningkatan konektivitas wilayah perkotaan dan perdesaan, pengembangan permukiman yang terarah, serta pengembangan pariwisata berbasis potensi unggulan daerah.
Dengan penyampaian Raperda ini, Pemkab HSS berharap penyusunan RTRW yang baru dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan yang lebih terencana, adaptif, dan berkelanjutan hingga tahun 2046.









