DPRD HSS menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Selasa (2/9/2025).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disepakati dalam Rapat Paripurna bersama di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS.
Wabup Suriani menyampaikan Ranperda RPJMD Kabupaten HSS Tahun 2025-2029.
Pemkab HSS menyatakan dukungannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna (Rapurna) DPRD HSS.
Bupati Syafrudin Noor dan DPRD HSS membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan lahan dan penyelenggaraan bangunan, Selasa (8/4).
Ranperda tentang Bangunan Gedung akhirnya resmi disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pemkab dan DPRD HSS.
Sekda HSS Muhammad Noor menyampaikan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Kamis (18/04).
apahabar.com, KANDANGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan…