DPRD Banjarbaru

DPRD Banjarbaru Bahas Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan

DPRD Banjarbaru membahas tiga raperda penting dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Senin (21/10).

Featured-Image
Rapat paripurna di DPRD Banjarbaru yang dipimpin Ketua Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – DPRD Banjarbaru membahas tiga raperda penting dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Senin (21/10).

Ketiga raperda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta Raperda tentang Garis Sempadan Sungai.

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menjelaskan pembahasan ketiga raperda itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pembangunan.

“Seiring peningkatan kebutuhan lapangan kerja di Banjarbaru, pemerintah merasa perlu menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan kesejahteraan untuk tenaga kerja,” papar Rizky.

Raperda tentang Ketenagakerjaan sendiri bertujuan memberikan standar yang lebih jelas dalam pengaturan hubungan kerja, upah, serta perlindungan hak-hak pekerja.

Sementara Raperda RPPLH difokuskan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, terutama di tengah pertumbuhan kota.

“Raperda RPPLH akan menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” tambah Rizky.

Adapun Raperda Garis Sempadan Sungai diharapkan dapat memperkuat mitigasi bencana banjir, mendorong penataan wilayah sungai yang lebih tertib, serta menjaga fungsi ekologis sungai.

Menanggapi pembahasan tersebut, Wali Kota Banjarbaru yang diwakili oleh Plh Sekretaris Daerah, Rahmat Taufiq, mengapresiasi DPRD atas inisiatif dalam mengajukan dan membahas tiga raperda.

“Kami berharap ketiga raperda dapat segera diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, agar bisa diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” beber Rahmat.

"Selanjutnya regulasi itu menjadi landasan hukum dalam mewujudkan pembangunan kota yang berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkeadilan sosial," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner