Pembunuhan Brigadir J

Richard Divonis Ringan, Pakar Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak melayangkan gugatan banding terhadap putusan atau vonis

Featured-Image
Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak melayangkan gugatan banding terhadap putusan atau vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Sebab Richard layak mendapatkan keringanan hukuman karena menyandang status justice collaborator. 

"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun," kata Suparji, Rabu (15/2).

Baca Juga: IPW: Vonis Ringan Richard Cerminkan Keinginan Masyarakat

Ia menambahkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Terutama yang merasa bahwa Richard hanya terpaksa menerima perintah Ferdy Sambo menembak Yosua. 

"Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi semoga hak ini tidak digunakan," ujarnya.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Rela Richard Divonis Ringan, Meski Ikut Bunuh Yosua

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa majelis hakim sudah objektif memberikan vonis karena tak hanya terpaku pada keadilan kualitatif.

"Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan netizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan," jelasnya. 

Menurutnya, majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan oleh warganet melalui media, serta melihat peristiwa hukum dan fakta yang mengemuka di persidangan secara utuh.

Baca Juga: Tangisi Vonis Richard, LPSK Pertaruhkan Nasib Justice Collaborator

"Selama ini Eliezer sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Maka, keberaniannya untuk mengungkapkan kebenaran serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai," terangnya.

Bahkan Richard telah berjuang luar biasa dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan mempertaruhkan segalanya, termasuk keselamatan dirinya dan keluarganya. 

"Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan," pungkasnya.

Baca Juga: Jaksa Dituding Kehilangan Taji Kesampingkan Status JC Richard

Diketahui, Majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). 

Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner