bakabar.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa menunjukkan tegaknya keadilan.
Sebab tak hanya menangkap denyut nadi aspirasi masyarakat, tetapi memandang hukum tak hanya dari konteks yang prosedural.
"Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan," kata Sugeng, Rabu (15/2).
Baca Juga: Ibu Brigadir J Rela Richard Divonis Ringan, Meski Ikut Bunuh Yosua
Lebih lanjut, Sugeng juga menyebut majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso telah menjalankan amanah sebagaimana kehendak Mahkamah Agung.
"Tugas untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua untuk meningkatkan kepercayaan publik di dunia peradilan. Setelah ambruk dengan kasus suap dua Hakim Agung, Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai," ungkapnya.
Baca Juga: Akrab dengan Yosua, Hakim Perberat Hukuman Richard Eliezer
Di sisi lain, ia juga menilai putusan pidana mati bagi Ferdy Sambo juga terlihat sebagai upaya yang sama untuk menyelamatkan marwah lembaga peradilan.
"Secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati, sesuai suara publik. Padahal dalam kasus ini Sambo tidak layak dihukum mati," tuturnya.
Kendati demikian, Sugeng mengungkapkan majelis hakim menangkap aspirasi publik dan akhirnya Ferdy Sambo harus divonis dengan hukuman mati.
"(Kemudian) Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri (karena putusan dibawah dua tahun)," ungkap dia.
Baca Juga: Richard Divonis Ringan, LPSK Harap Jaksa Tak Ajukan Banding
Tak hanya itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri bakal menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. "Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," tandasnya.
Diketahui, Majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2)
Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.