UU Cipta Kerja

Revisi UU Cipta Kerja, Kemnaker: Dirancang untuk Lindungi Hak Pekerja

Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita menyebutkan revisi UU Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu dirancang melindungi hak-hak para pekerja.

Featured-Image
Tangkapan layar Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita dalam diskusi publik yang diadakan Ombudsman RI diikuti virtual dari Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Surya Lukita menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.

Perancangan UU tersebut, menurut Surya didasari pada tiga aspek utama. Pertama perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan mencari lapangan pekerjaan. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya meningkatkan investasi dalam maupun luar negeri agar mampu tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan di Indonesia.

“Jadi kalau kita lihat memang situasi saat ini, angka pengangguran itu cukup besar. Karena setelah COVID-19 lalu, angka tenaga kerja terjun bebas, dari pengangguran yang angkanya empat persen, menjadi tujuh persen,” kata Surya di Jakarta, Selasa (2/5).

Menurut Surya, saat melihat tujuh persen angkanya memang kecil. Namun jika melihat tenaga kerja yang menganggur ternyata mencapai 9,6 juta orang. "Nah ini yang menjadi concern kita di  masa recovery ini agar mereka jadi cepat dapat pekerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Siap Aksi May Day, Partai Buruh Masih Gaungkan Penolakan UU Cipta Kerja

Kedua, pemerintah melalui UU Cipta Kerja berupaya untuk memperbaiki perlindungan para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal itu dikarenakan pada aturan sebelumnya, belum dicantumkan secara jelas terkait hak-hak para pekerja dengan status PKWT.

“Bagaimana kita memperbaiki perlindungan bagi pekerja PKWT, ini juga kita tingkatkan perlindungannya dan juga pelaksanaan waktu kerja dan waktu istirahat akan kita atur dengan lebih baik,” ujar Surya.

Ketiga, katanya  pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui skema jaminan sosial.

Lebih lanjut, Surya menjelaskan, mengacu pada amanat UU Cipta Kerja, pemerintah khususnya Kemnaker saat ini tengah berfokus untuk mengkaji ulang perhitungan upah minimum dan peraturan tentang tenaga kerja alih daya (outsourcing).

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk Gedung DPR

“Fokus sekarang dari adanya amanat UU Cipta Kerja, ada dua yang harus kami ubah peraturan pemerintahnya. Pertama terkait alih daya, dan yang kedua peraturan pemerintah terkait dengan perhitungan upah minimum," jelasnya.

Ia menambahkan, "Dan sekarang, kami sedang dialog dengan tiga unsur, baik itu para pekerja, pengusaha, pemerintah serta para akademisi atau pakar."

Editor
Komentar
Banner
Banner