bakabar.com, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penyidik KPK telah memintai keterangan dua orang saksi diKementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar) terkait korupsi pengadaan proteksi TKI.
Adapun, Ali menjelaskan dua orang saksi tersebut merupakan satu dari PNS Kemnaker dan juga satu orang dari pengantar kerja ahli madya.
“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, sebagai berikut pertama, Agus Ramdhany selaku PNS Kemnaker. Kedua, Sophyan selaku pengantar kerja ahli madya,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (27/9).
Di samping itu, Ali menjelaskan, kedua saksi tersebut diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Selasa (26/9) kemarin tekait dengan proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI.
Baca Juga: KPK Cecar Anak Buah Cak Imin soal Korupsi di Kemnaker
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikut sertanya saksi sebagai panitia dalam proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” tutur Ali.
Lebih lanjut, Ali juga menerangkan pihaknya juga turut mendalami kaitan adanya intervensi terselubung dari beberapa pejabat di Kemnaker saat itu.
Di sisi lain, Ali menambahkan terdapat satu orang saksi yang absen menghadiri pemeriksaan yakni Rony Dosonugrogo yang merupakan karyawan swasta.
Untuk itu, ia mengaku pihaknya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang dalam pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: KPK Cekal 3 Tersangka Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Sebelumnya, Penyidik KPK juga telah mencecar anggota DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim sebagai saksi dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Luqman yang juga anak buah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di PKB dihadirkan bersama dua saksi lainnya yakni Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri