bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 3 tersangka korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Permintaan cekal telah diakomodir Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar ketiga tersangka tak bepergian ke luar negeri.
"KPK telah mengajukan pencegahan para pihak tersebut ke Dirjen Imigrasi Kemenkumhan RI. Jumlahnya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/8).
Baca Juga: Kenaikan UMP 2024, Sekjen Kemnaker: Sesuai Aturan yang Berlaku
Namun Ali belum membeberkan identitas para tersangka yang kini dicegah dan ditangkal tak bisa melakukan pelesiran ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"Berlaku untuk enam bulan ke depan hingga Februari 2024” lanjutnya.
Baca Juga: Breaking! KPK Geledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan
Penyidik KPK diperkenankan untuk melakukan perpanjangan masa pencegahan sesuai kebutuhan penyidikan perkara korupsi di tubuh Kemnaker.
"Perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidik," ujar Ali.
Ali mengungkapkan kini penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Benar 3 orang ditetapkan sebagai tersangka (2 ASN dan 1 Swasta)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/8).
Baca Juga: Terlibat Korupsi Rp2,5 Triliun, Wanita Emas Dituntut Penjara 7 Tahun
Meski demikian, Ali belum dapat merincikan lebih lanjut terkait identitas tersangka terkait kasus tersebut.
"Jadi saat ini tentu KPK masih terus melengkapi alat buktinya dan termasuk melakukan penggeledahan kemudian itu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," ungkapnya.
"Karena ini proses penyidikan tentu kami akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup pasti akan kami umumkan identitas dari para tersangka," pungkasnya.