Kasus Korupsi

KPK Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Bansos

KPK resmi menahan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi beras bansos di Kemensos periode 2020-2021.

Featured-Image
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensei pers di KPK, Rabu (23/8).

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.

"Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RC, dan Tersangka RR selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensei pers di KPK, Rabu (23/8).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Baca Juga: Muhadjir: Dugaan Korupsi Bansos Beras Masuk Radar Kemensos

Selanjutnya ada Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) pada Mei 2023.

Tim penyidik menduga para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, tidak menyalurkan beras bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

“Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara ya sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar lah, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5).

Editor


Komentar
Banner
Banner