Upah Buruh

Kenaikan UMP 2024, Sekjen Kemnaker: Sesuai Aturan yang Berlaku

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi menyampaikan, soal kenaikan UMP 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Featured-Image
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi (kanan) dalam forum sharing session terkait dialog sosial dengan menteri-menteri dari negara Barbados, Belanda, Kenya, dan Namibia di Jenewa, Rabu (14/6/2023). (ANTARA/HO-Kemnaker)

bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan soal kenaikan UMP 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebab, kata Anwar, penetapan UMP memiliki mekanisme tersendiri. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan acuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

"Artinya ada proses pembahasan di dalam Dewan Pengupahan Nasional dan itu sudah tertuang di dalam PP 36," jelas Anwar kepada bakabar.com, Kamis (3/8).

Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya selalu mendengarkan aspirasi rakyat. Seperti halnya KSPI yang mendesak kenaikan UMP sebesar 10-15% pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Aksi Buruh Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Naikan Upah 15 Persen

Anwar mencontohkan pada kejadian tahun lalu. Yang mana kala itu masyarakat mendesak soal kenaikan UMP. Dari situlah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Dan kemudian ada Permenaker yang kita terbitkan sebagai respons terkait dengan desakan tersebut," ujar Anwar.

"Jadi pada intinya kita mendengarkan desakan tersebut," imbuhnya.

Khusus terkait pengumuman UMP 2024, ia belum dapat memastikan tepatnya kapan akan diumumkan. Yang pasti dalam beberapa bulan ke depan.

Baca Juga: KSPI Tuntut Kenaikan Upah Buruh, Apindo: Terlalu Dini

"Kalau tidak salah Oktober ya, jadi masih ada banyak cukup waktu," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, alasan ia meminta pemerintah menaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2024 sebesar 10-15%.

Menurut Iqbal, permintaan kenaikan dengan presentase tersebut diukur dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Kenaikan sewa rumah, di daerah industri pertambangan rata-rata kenaikan 45%, ongkos transportasi 30%, dan pendidikan anak," kata Iqbal kepada bakabar.com, Minggu (23/7).

Editor
Komentar
Banner
Banner