Polemik Penetapan UMK

Potret Buram UMP 2024, Jauh dari Ideal

External Project Manager Gajimu, Dela Feby turut merespons persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih belum ideal. Rata-rata UMP 2024 yang berada di

Featured-Image
Ilustrasi pembayaran pesangon karyawan

bakabar.com, JAKARTA - External Project Manager Gajimu, Dela Feby turut merespons persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih belum ideal. Rata-rata UMP 2024 yang berada di bawah 5 persen merupakan imbas dari penyesuaian aturan upah minimum baru yakni PP No.51 tahun 2023.

Aturan baru tersebut, kata Dela, terdapat formula baru yakni indeks tertentu yang menentukan rentang nilai pembayaran upah.

"Ini adalah berbagai faktor yang katanya relevan terhadap kondisi ketenagakerjaan," ujar dia kepada bakabar.com, Kamis (23/11).

Baca Juga: CSIS Bantah Tudingan KSPI Terlibat dalam Formula UMP 2024

Dela menyoroti penentuan indeks tertentu itu justru membuat perhitungan upah minimum semakin tidak jelas. Terlebih, aturan ini tidak akan menjamin kenaikan penentuan upah minimum setiap tahunnya.

Ia beralasan kenaikan upah minimum dengan formula tersebut masih jauh di bawah pertumbuhan ekonomi. Terlebih, formula yang digunakan untuk penentuan upah di Indonesia ini tidak transparan.

Baca Juga: KSPI: Kenaikan UMP Tak Seimbang dengan Biaya Hidup

Sebab, dalam perhitungannya belum memperhatikan kebutuhan hidup riil pekerja beserta keluarganya. Hanya sebatas kenaikan harga yang dilakukan secara formalitas.

"Dalam beberapa pertemuan dengan mitra program kami. Mereka cerita kalau tidak dilibatkan dalam penentuannya. Kenapa ditentukan dalam rentang itu?," tanya dia.

Pernyataan tidak transparan disebut berdasar pada hasil survei yang dihimpun gajimu.com bersama WageIndicator Foundation. Hasilnya, diketahui rata-rata kebutuhan hidup riil pekerja dan keluarga di 29 Provinsi di Indonesia pada tahun 2022, sebesar Rp3.827.675, sedangkan rata-rata upah minimum di seluruh wilayah Indonesia sebesar Rp2.727.996.

Baca Juga: Buruh Aksi Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Artinya upah minimum lebih rendah sekitar Rp. 1.100.000 (40%) dari upah layak sesuai penghitungan gajimu.com/WageIndicator.

"Berdasar temuan kami dari survei upah layak, bahwa ada sebesar 40% GAP rata-rata upah minimum dengan rata-rata upah layak di seluruh Indonesia. Artinya tuntutan buruh menjadi riil," jelas dia.

Adapun, komponen kebutuhan hidup yang termasuk dalam penghitungan di antaranya makanan, air minum, rumah dan energi, transportasi, telepon, pakaian, perawatan kesehatan, pendidikan, biaya darurat, iuran wajib dan pajak.

Catatan redaksi: Tulisan ini telah mengalami penyuntingan setelah mendapat koreksi angka dari narasumber. Kekeliruan telah diperbaiki pada pukul 10.30 WIB, Jumat (24/11).

Editor


Komentar
Banner
Banner