bakabar.com, SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengungkapkan mengenai kenaikan upah minimum provinsi di bawah 15 persen seperti tuntutan buruh, merupakan hasil keputusan tripartit di tingkat pusat.
"Itukan kewenangan dari pada tripartit, di tingkat pusat ya," katanya di Gradhika Bhakti Praja Semarang, Selasa (21/11).
Nana menerangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng hanya melaksanakan hasil yang telah ditetapkan oleh dewan pengupahan itu sendiri.
"Artinya dari pusat sudah menentukan keterkaitan dengan masalah rumusan ya, rumusan dari pada penghitungan terkait dengan masalah kenaikan gitu," ujarnya.
Baca Juga: KSPI: Kenaikan UMP Tak Seimbang dengan Biaya Hidup
Nana berujar bahwa Pemprov Jateng juga tidak bisa lepas dari pada rumusan yang telah dibuat. Keputusan tersebut sudah dikoordinasikan oleh triparti yang memiliki keterwakilan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Walaupun demikian, dengan keputusan tersebut, telah dihitung sesuai dengan laju daripada perekonomian di masing-masing wilayah.
"Sudah maksimal bekerja, nanti kami lihat lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Buruh Aksi Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Seperti yang telah diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi umumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. UMP naik sebesar 4,02 persen atau sebesar Rp 78.777,31.
Namun dibalik itu, Serikat buruh sendiri menolak perumusan upah dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dan menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen.
"Kami menolak PP 51. Naikan upah 2024 minimal 15 persen," kata Wakil Ketua KSPI Jateng, Zainuddin, Selasa (14/11).