Tuntutan UMP

KSPI: Kenaikan UMP Tak Seimbang dengan Biaya Hidup

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP masih membuat buruh susah. Mengingat harga bahan kebutuhan pokok dari

Featured-Image
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Rabu (22/11). Foto: apahabar.com/Ayyubi

apahaabr.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan kenaikan UMP 2024 masih tak selaras dengan harga kebutuhan pokok yang setiap tahu mengalami kenaikan.

Kebutuhan pangan misalnya, harga beras mengalami kenaikan 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, hingga sewa rumah naik 50 persen. Terlebih, BPS mengumumkan inflasi makanan mengalami kenaikan lebih dari 25 persen.

“Jika kenaikannya hanya 165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok," terang Said Iqbal kepada wartawan, pada Konferensi Partai Buruh, Jakarta Timur, Rabu (22/11).

Baca Juga: Buruh Aksi Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Karena itu, dia sangat tegas menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilainya terdapat kejanggalan mengenai alpha dan indeks tertentu. Terlebih, dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum didasari oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Selain itu, kejanggalan lainnya yakni Kemenakertrans dalam menentukan indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Tapi tidak dalam kenaikan upah PNS, TNI/Polri yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

“Kemnaker hanya memikirkan dirinya sendiri. Dia saja naik gajinya nggak pakai alpha. Kok buruh diminta pakai alpha yang nilainya sama dengan 0,1 sampai 0,3,” tegasnya.

Baca Juga: UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Segini Besarannya

Baca Juga: Alasan Pemprov DKI Tak Penuhi Tuntutan Kenaikan UMP Buruh

Said menilai sesungguhnya tidak ada masalah dengan kenaikan upah para pegawai negeri (PNS). Namun yang digarisbawahi, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi.

“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” lanjutnya,

Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kenaikan UMP yang dimumkan hari ini. "Termasuk kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November nanti, kami menolaknya," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner