bakabar.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait kenaikan upah 2024 terlalu dini dibicarakan.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Aloysius Budi Santoso menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum terbit sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Karena itu, ia meminta agar sebaiknya tidak tergesa-gesa.
"Saya kira terlalu dini, baru bulan Juli kok sudah bicara upah. Kita ikuti saja aturan yang ada nanti," ujarnya kepada bakabar.com, Minggu (23/7).
Baca Juga: Alasan KSPI Desak Pemerintah Naikan UMP dan UMK hingga 15 Persen
Saat ditanya lebih jauh terkait hal ini, ia tak mau ambil pusing. Aloysius meminta agar seluruh pihak lebih fokus untuk bekerja untuk saat ini dari pada menuntut kenaikan upah.
Kenaikan upah, lanjut Aloysius, sebaiknya dibicarakan pada waktu yang tepat yakni sekitar akhir tahun.
"Kerja dulu kali ya baru bicara upah. Nanti bulan November, Desember menjelang akhir tahun baru bicara kenaikan upah," jelasnya.
Baca Juga: Keketuaan ASEAN 2023, Apindo: RI Bisa jadi Lokomotif Dedolarisasi
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2024 sebesar 10-15%.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan, alasan , permintaan kenaikan dengan presentase tersebut diukur dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kenaikan sewa rumah, di daerah industri pertambangan rata-rata kenaikan 45%, ongkos transportasi 30%, dan pendidikan anak," kata Iqbal.
Tak sampai di situ, sambung Iqbal, hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, ditemukan kenaikan nilai layak hidup sebesar 12% sampai 15%. Survei tersebut dilakukan pada 2022, 2023, serta prediksi 2024.