Perbaikan Upah Buruh

Alasan KSPI Desak Pemerintah Naikan UMP dan UMK hingga 15 Persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, alasan ia meminta pemerintah menaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minim

Featured-Image
Presiden Partai Buruh Said Iqbal membeberkan isi pertemuannya mengenai pertemuannya dirinya dengan Calon Presiden Ganjar Pranowo yang diketahui terjadi saat momen May Day 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, alasan ia meminta pemerintah menaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2024 sebesar 10-15%.

Menurut Iqbal, permintaan kenaikan dengan presentase tersebut diukur dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Kenaikan sewa rumah, di daerah industri pertambangan rata-rata kenaikan 45%, ongkos transportasi 30%, dan pendidikan anak," kata Iqbal kepada bakabar.com, Minggu (23/7).

Baca Juga: KSPI Ungkap Alasan Buruh Tolak Kenaikkan UMP DKI yang Hanya 5,6 persen

Tak sampai di situ, sambung Iqbal, hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, ditemukan kenaikan nilai layak hidup sebesar 12% sampai 15%. Survei tersebut dilakukan pada 2022, 2023, serta prediksi 2024. 

Oleh karena itu, Ia pun berpandangan bahwa UMP dan UMK sudah semestinya naik. Hal tersebut selaras dengan naiknya kebutuhan layak hidup masyarakat agar dapat menjalani hidup sejahtera.

"Kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Presiden KSPI: Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023, Tak Ada Dampaknya

Status Indonesia, lanjutnya, sudah ditetapkan sebagai upper middle income country oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Artinya, Indonesia telah dinilai sebagai negara berpendapatan menengah atas.

Berdasarkan pendapatan nasional bruto (PNB), Indonesia tercatat tembus per kapita hingga US$4.580. Sementara itu, negara dengan upper middle income memiliki PNB per kapita sekitar US$4.466.

Maka itu, tak heran jika Indonesia dinyatakan sebagai negara dengan pendapatan menengah ke atas.

“Kalau memang kita disebut middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini," tegasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner