Kenaikan UMP

Presiden KSPI: Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023, Tak Ada Dampaknya

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 telah diumumkan pada Senin (28/11). Kenaikan itu ternyata tak memberikan dampak yang berarti bagi kehidupan para buruh di Jakarta

Featured-Image
Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta. Foto: Rahel-detikcom.

bakabar.com, JAKARTA- Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 telah diumumkan pada Senin (28/11). Kenaikan itu ternyata tak memberikan dampak yang berarti bagi kehidupan para buruh di DKI Jakarta.

"Tidak ada dampak. Buruh tetap miskin tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal seperti dikutip dari detik.com

Organisasi Serikat Buruh pimpinan Said Iqbal itu menolak kenaikan UMP tersebut karena kenaikannya sangat kecil.

DKI Jakarta mengalami kenaikan UMP sebesar 5,6% menjadi Rp 4.900.798 atau naik Rp 326.953 dibandingkan tahun 2022.

"UMP DKI Jakarta aja lebih kecil dibanding daerah-daerah lain, itu tidak makes sense," ucap Said.

Ia menjelaskan bahwa seharusnya kenaikan UMP dilihat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi masing-masing.

"Inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55%. Jadi DKI itu kita harapkan (UMP) naik 10,55%," ungkap Said.

Said mengungkapkan bahwa dengan UMP sebesar Rp 4.900.000 itu masih belum cukup.

Ia mencontohkan, dengan gaji sebesar Rp 4.900.000 digunakan untuk biaya kontrak rumah sekitar Rp900 ribu, lalu untuk makan 30 hari sekitar Rp1,8 juta ditambah untuk transportasi sekitar Rp 625 ribu.

Jika ditotal semua sudah mencapai Rp3.325.000 juta atau dibulatkan menjadi Rp 3,4 juta.

Menurutnya itu Itu baru 3 komponen kebutuhan, belum ditambah dengan komponen kebutuhan lainnya.

Bila gaji Rp4.900.000 dikurang Rp 3,4 juta maka hanya tinggal sisa uang Rp1,5 juta.

"Belum beli baju, kalau sudah punya anak, belum jajan anak, belum beli pulsa, belum tagihan listrik. Tidak manusiawi. Kita kerja tidak bisa nabung," ujar Said.

Editor


Komentar
Banner
Banner