bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim sebagai saksi dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Luqman yang juga anak buah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di PKB dihadirkan bersama dua saksi lainnya yakni Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/9).
Baca Juga: Anies-Imin Andalkan Blusukan Demi Dongkrak Suara Rakyat
Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker bergulir medio 2012 saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.
Kasus mulai dari tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat. Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Ada tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tetapi KPK hingga kini belum merilis nama-namanya.
KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kemenkumham juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Baca Juga: KPK Temukan Catatan Transaksi saat Geledah Rumah Eks Dirjen Kemnaker
Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK menyebut sistem proteksi TKI tersebut tidak berfungsi akibat korupsi.
Pada 8 September 2023, KPK juga telah meminta keterangan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar terkait kebijakannya dalam pengadaan sistem proteksi TKI tersebut.