bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan transaksi saat menggeledah rumah mantan Dirjen di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Reyna Usman.
Penggeledahan dilakukan di Jalan Tunon Mengwi Buduk, Kabupaten Badung, Bali.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (8/9).
Baca Juga: KPK Cekal 3 Tersangka Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Ali menerangkan bahwa penyidik bakal mendalami temuan barang bukti dan petunjuk dalam perkara korupsi di Kemnakertrans medio 2012 lalu.
"Barang bukti (Catatan Transaksi) akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar dia.
"Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," sambung dia.
Baca Juga: Cak Imin Bakal Diperiksa KPK soal Korupsi di Kemnaker
Sebelumnya, KPK menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam perkara korupsi di Kemnaker.
Di antaranya dua orang petinggi Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
"Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," jelasnya.
Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri.
Perkara ini terjadi pada 2012 di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.