bakabar.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin berpeluang bakal diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sebab KPK tengah menyelidiki rasuah terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada 2012 yang saat itu dijabat Cak Imin.
"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Baca Juga: Deklarasi Anies-Cak Imin Digelar Besok di Surabaya
Asep menerangkan bahwa peluang pemeriksaan Cak Imin tak hanya ditujukan bagi dirinya yang saat itu menjabat Menteri, melainkan seluruh pejabat yang berkaitan dalam perkara yang tengah ditelusuri KPK.
Baca Juga: Istana: Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh Tak Bahas Anies-Cak Imin
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.
Kini KPK telah menyematkan status tersangka kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8) lalu.
Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. "Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.
Baca Juga: AHY Berpeluang Lawan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024!
Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.
Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.