Penolakan UU Cipta Kerja

Tolak UU Cipta Kerja, Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk Gedung DPR

Berbagai elemen masyarakat mendatangi gedung DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah (Perpu) Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Featured-Image
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang di depan Gedung DPR RI (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Berbagai elemen masyarakat mendatangi gedung DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah (Perpu) Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

“Kami menolak cipta kerja sejak awal tahun 2020, sejak draftnya masih sangat tertutup. Sejak tidak ada pembahasan yang transparan, bahkan disahkan malam-malam ketika penolakan tengah kencang-kencangnya,” ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang di depan Gedung DPR RI, Minggu (26/3).

Melki menilai, Omnibus Law yang sempat diputuskan sebagai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), malahan dilanggar oleh Presiden Jokowi dengan menciptakan sebuah Perpu.

“Perpu Cipta Kerja merupakan persekongkolan elite politik berupa tindakan inkonstitusional dan merupakan itikad buruk Presiden Jokowi untuk sengaja melanggar konstitusi,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, KASBI: Melukai Kaum Buruh

“Karena tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu bahwa tindakannya melanggar konstitusi, dan tidak mungkin segenap profesor, pakar dan ahli di dalam istana tidak memberitahu pak Jokowi bahwa Perpu Cipta Kerja yang dirancang itu melanggar konstitusi,” imbuhnya.

Senada dengan BEM UI, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyatakan DPR dengan mengesahkan UU Cipta Kerja telah berhasil menciptakan ketakutan bagi masyarakat Indonesia.

“UU Cipta Kerja menciptakan ketakutan yang luar biasa di masyarakat, petani. Kenapa? Karena lahan-lahan mereka terancan dengan UU tersebut. Investor dapat mengusir (mereka) kapan saja,” kata Isnur saat ditemui di kesempatan yang sama.

Baca Juga: Tok! Perppu Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang

Menurut Isnur, dengan kelakuan ‘lembaga yang mewakili rakyat’ seperti melakukan pelanggaran konstitusi ini, maka akan menjadi preseden atau contoh yang buruk di mata masyarakat.

“Masyarakat saja bilang ‘DPR tidak taat hukum, tidak taat konstitusi, kami boleh dong (melakukan) pembangkangan sosial’. Itu yang berbahaya,” pungkasnya.

Diketahui, beberapa elemen masyarakat mendatangi Gedung DPR RI. Mereka menolak UU Cipta Kerja dan menganggapnya sebagai inkonstitusional.

Di antara lain, ada Serikat Buruh Pelabuhan Indonesia (SBPI), Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM), BEM UI, YLBHI, dan beberapa elemen lainnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner