PERPPU Cipta Kerja

Tok! Perppu Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang

DPR RI resmi memutuskan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-19 di Gedung Parlemen Senayan

Featured-Image
Ketua DPR RI, Puan Maharani (foto:aphabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - DPR RI resmi memutuskan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-19 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Pengesahan turut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil pemerintah.

"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Bakal Disahkan DPR Hari Ini

Kemudian para anggota DPR serempak menjawab setuju sehingga Perppu Cipta Kerja resmi menjadi UU.

Dalam Rapat Paripurna DPR dihadiri 75 anggota secara fisik, dan 210 anggota lainnya secara daring. Namun 95 anggota sisanya tidak hadir dan izin sehingga total anggota yang menghadiri rapat sebanyak 380 anggota.

Baca Juga: Pemerintah Yakin, Perppu Cipta Kerja Peluang Kebangkitan UMKM

Semula saat Rapat Paripurna digelar, Fraksi Partai Demokrat dan PKS sempat mempersoalkan dan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja. Kedua fraksi melayangkan interupsi kepada pimpinan sidang.

Baca Juga: Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Ini 9 Tuntutan Partai Buruh

Di sisi lain, Fraksi PKS menyatakan walk out dalam Rapat Paripurna setelah diwakili anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf melayangkan interupsi.

Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja akhirnya disetujui DPR kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) ke DPR pada 7 Februari lalu. Lalu Badan Legislasi menggelar rapat membahas Perppu yang akhirnya disahkan pada hari ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner