Skandal Firli Bahuri

Tok! Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Etik Berat

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantas Korupsi menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Sidang etik Firli Bahuri kelar. Ketua KPK nonaktif itu dinyatakan melanggar. Keputusan diambil, Rabu (27/12) siang. 

"Menjatukan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan di ruang sidang.

Baca Juga: Terbongkar! Isi WhatsApp SYL ke Firli Bahuri

Lebih rinci, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku. Yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri melepaskan hak untuk membela dirinya. Lantaran tak hadir dalam sidang etik.

Baca Juga: Bareskrim Dalami Harta Kekayaan Firli Bahuri

"Terperiksa (Firli Bahuri) dianggap melepas haknya untuk membela diri," katanya.

Tumpak menjelaskan bahwa Firli tak hadir tanpa alasan jelas. Padahal, Dewas KPK sudah mengirim surat.

Editor


Komentar
Banner
Banner