PERPPU Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja Bakal Disahkan DPR Hari Ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan bakal mengetok nasib Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3).

Featured-Image
Ketua DPR RI, Puan Maharani (foto:aphabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan bakal mengetok nasib Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3).

Dalam surat bernomor B/131/PW.11.01/3/2023, tertulis bahwa pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca Juga: Pemerintah Yakin, Perppu Cipta Kerja Peluang Kebangkitan UMKM

"Ya, itu hasil rapat Bamus yang lalu yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna. Agendanya sebagaimana terlampir dalam surat undangan," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/3).

Selain itu, Rapat Paripurna DPR RI hari ini juga bakal mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Baca Juga: Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Ini 9 Tuntutan Partai Buruh

Baca Juga: Bahlil: Perppu Cipta Kerja Hadir demi Kemajuan Bangsa

Lalu, Rapat Paripurna DPR RI mengagendakan persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Agenda selanjutnya adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Editor


Komentar
Banner
Banner