Round Up

Rekonstruksi Ulang Perdana: Istri Kompol D Mangkir, Keluarga Sugeng Kecewa

Kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, memasuki babak baru. Kasus tersebut kini memasuki tahap rekonstruksi ulang.

Featured-Image
Barang bukti mobil Audi yang dihadirkan dalam proses rekonstruksi ulang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selasa (21/2). (Foto: apahabar.com/Hasbi)

Keluarga Sugeng Kecewa Nur Tak Hadir

Rekonstruksi ulang perdana yang digelar Polres Cianjur tanpa kehadiran Nur istri Kompol D membuat keluarga Sugeng kecewa berat. Wulan Andriani (41) kakak kandung Sugeng menangis histeris di TKP saat melihat adik kandungnya saat menjalani rekonstruksi ulang dengan menjalankan sejumlah reka adegan.

Tak hanya Wulan, istri Sugeng yakni Januartika Arumsari (31) juga merasakan hal serupa, ia menangis dan sesekali terlihat terdiam di lokasi TKP. Keduanya berkeyakinan Sugeng tidak bersalah mengenai kasus tabrak lari yang membuat tewasnya Selvi Amalia Nuraeni.

Wulan bahkan sempat menangis histeris mempertanyakan ketidakhadiran Nur saat rekonstruksi perdana. Ia bersikukuh bahwa pihak yang paling bertanggung jawab mengenai kasus tabrak lari adalah Nur dan Kompol D yang sebelumnya telah membuat skenario yang menjadikan Sugeng sebagai tersangka.

"Si Nur kenapa enggak ada atau tidak dihadirkan di sini. Dia itu saksi kunci peristiwa ini. Pak polisi tolong hadirkan si Nur. Sugeng tidak bersalah. Yang bertanggung jawab harusnya Nur dan suaminya karena ini sudah di setting sama mereka. Bukti-buktinya kami punya," teriak Wulan sambil menangis.

Sugeng Menolak Dua Reka Adegan

Sugeng tersangka kasus tabrak lari di Cianjur menjalani rekonstruksi ulang di TKP, Selasa (22/2). (Foto: bakabar.com/Hasbi)
Sugeng tersangka kasus tabrak lari di Cianjur menjalani rekonstruksi ulang di TKP, Selasa (22/2). (Foto: bakabar.com/Hasbi)

Sugeng pengemudi Audi A6 bernomor polisi B 1482 QH sekaligus tersangka kasus tabrak lari di Cianjur secara terbuka menolak melakukan dua reka adegan dalam rekonstruksi ulang perdana yang dilakukan di TKP.

Dua reka adegan yang ditolak diperagakan Sugeng di TKP merupakan adegan saat menggilas kepala mendiang Selvi.

"Saya tidak bersalah dan tidak melakukan penabrakan seperti yang dituduhkan," jelas Sugeng di sela rekonstruksi ulang di TKP, Selasa (21/2).

Sementara itu polisi melalui Kepala Seksi Humas Polres Cianjur, Ipda Nanang Sunarya mengatakan 22 reka adegan dalam kasus tabrak lari ini telah dijalani tersangka Sugeng dari 28 reka adegan yang disiapkan penyidik Gakkum Sat Lantas Polres Cianjur sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dan juga keterangan saksi-saksi.

"Sebanyak 22 reka adegan sudah dilaksanakan dari 28 reka adegan yang telah disiapkan, namun reka adegan dalam rekonstruksi ini bisa bertambah dan juga berkurang," kata Nanang pada bakabar.com, Selasa (21/2).

HALAMAN
123
Editor
Komentar
Banner
Banner