bakabar.com, JAKARTA - Kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur memasuki babak baru. Kasus tersebut kini sampai pada tahap rekonstruksi ulang setelah Kejaksaan Negeri Cianjur mengembalikan berkas kasus tabrak lari dengan tersangka Sugeng kepada Polres Cianjur.
Rekonstruksi ulang perdana dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Selasa (21/2).
Selain menghadirkan Sugeng, polisi juga turut menghadirkan 10 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Cianjur.
Saksi Kunci Istri Kompol D Mangkir
Pada rekonstruksi ulang perdana tersebut turut menghadirkan tersangka utama yakni Sugeng Guruh Gautama selaku pengemudi mobil Audi A6 berwarna hitam. Semula pada agenda ini saksi kunci yakni Nur istri Kompol yang rencananya juga turut dihadirkan ternyata tidak hadir.
Kepala Seksi Humas Polres Cianjur Ipda Nanang Sunarya membenarkan Nur berhalangan menghadiri rekonstruksi ulang. Polisi sebelumnya selama dua hari berturut-turut pada 19-20 Februari mencoba mengundang Nur untuk menghadiri rekonstruksi ulang sebagai saksi kunci.
"Saksi Nur sudah kita undang, namun berhalangan hadir dalam rekonstruksi ini,karena sedang berada di luar kota," kata Nanang pada bakabar.com, disela -sela pelaksanaan rekonstruksi ulang, Selasa (21/2).
Ketidakhadiran Nur sebagai saksi kunci membuat figurnya dalam rekonstruksi ulang diperankan oleh peran pengganti yang berperan sebagai penumpang di dalam mobil`Audi A6 bernomor polisi B 1482 QH.