bakabar.com, JAKARTA - Ratusan ahli dan akademisi hukum Indonesia mengalirkan dukungannya untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu agar mendapatkan keringanan hukuman karena menyandang status justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Para pakar hukum ini juga menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk pasang badan membela Richard.
Baca Juga: Jelang Vonis, Ibu Richard Eliezer Harap Hakim Ringankan Hukuman
"Kami Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini dalam rangka menyatakan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata perwakilan aliansi pakar hukum, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto kepada bakabar.com, Senin (6/2).
Ia bersama rekan sejawatnya meyakini bahwa Richard Eliezer harus mendapatkan keadilan karena membunuh Yosua atas dasar perintah. Terlebih Richard berperan menguak skenario palsu Ferdy Sambo yang semula menutupi kasus.
"Sebagai Sahabat Pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual," ungkap Sulis.
"Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat," sambungnya.
Lima Alasan Bela Eliezer
Ratusan ahli dan pakar hukum Indonesia membeberkan lima alasan utama yang menjadi pijakan membela Richard Eliezer Pudihang Lumiu dari jeratan hukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertama, Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice collaborator, yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan, yang juga mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia," kata Sulis.
Baca Juga: Pasang Aksi Bungkam, Richard Pasrah Pledoinya Ditolak Jaksa
"Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus ini akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi 'dark number'. LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator, didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat sebagai saksi pelaku atau justice collaborator sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," lanjut dia.
Lalu, para pakar hukum juga menyoroti relasi kuasa yang menganga antara Richard dengan Ferdy Sambo yang memerintahkan melesatkan peluru ke tubuh Yosua.
"Kedua, ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya, sehingga perintahnya sukar ditolak. Sang Jenderal, atasannya nampak sungguh tidak memiliki sikap kesatria, karena melampiaskan angkara murka, membunuh bawahannya sendiri, tetapi dengan menggunakan tangan bawahan yang lain, dan yang akhirnya berisiko dihukum berat," jelasnya.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai seorang anggota Polri yang berpangkat Bharada, tentu harus mengikuti perintah atasannya, Sang Jenderal," sambungnya.
Kemudian, para pakar hukum ini juga mengungkapkan bahwa Richard Eliezer yang masih berusia 24 tahun masih memiliki masa depan yang panjang. Terlebih ia merupakan tulang punggung keluarganya.
"Mendukung Eliezer dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yoshua Hutabarat dan keluarganya," imbuh dia.
Lebih lanjut, Sulis juga menuturkan dukungan terhadap Eliezer bukan merupakan urusan pribadi, namun sebagai titik balik reformasi di tubuh Polri agar tak terjadi kejadian serupa yang menumbalkan anak buah demi lolos dari jeratan hukum.
Baca Juga: Pembelaan Lengkap Richard Eliezer: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara!
"Kasus yang menunjukkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi oleh sistem tatakelola," ungkap dia.
Kendati demikian, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dapat menjadi pembelajaran hukum yang penting bagi para ilmuan hukum untuk menelusuri dan menganalisa tentang proses penegakan hukum di Indonesia.
"Dari seorang justice collaborator seperti Eliezer kita dapat melihat betapa seseorang berpangkat rendah bisa membongkar kasus besar di lembaga penegakan hukum terhormat, melalui skenario kebohongan yang mengecoh publik. Kejujuran dan keberanian adalah kunci akses keadilan bagi semua," sebutnya.
Untuk itu, para ahli hukum meminta majelis hakim untuk mengganjar keringanan hukuman untuk Richard Eliezer yang telah menyandang predikat JC dalam kasus kematian Yosua.
"Kami yakin bahwa keadilan yang diputuskan Majelis Hakim dalam kasus ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum," pungkasnya.