bakabar.com, JAKARTA – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bakal segera diadili dan duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Jakarta Pusat, akhir Agustus 2023 mendatang.
Ayah Mario Dandy menghadapi peradilan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Rabu 30 Agustus 2023, sidang pertama jam 10.30 WIB sampai dengan selesai,” tulis keterangan SIPP PN Jakpus dikutip bakabar.com, Rabu (23/8).
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun ke PN Tipikor!
Lebih lanjut, dalam sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang itu, Rafael Alun akan mendengarkan agenda pembacaan dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: KPK Cecar Anak Rafael Alun soal Kepemilikan Aset Mewah
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah melimpahkan berkas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (19/8).
Tim Jaksa mendakwa Rafael telah menerima suap dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU, gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, kemudian TPPU periode 2003 s/d 2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011 s/d 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.