Kontroversi Putusan MK

Prediksi Putusan MKMK Hari Ini, Paman Gibran Dicopot!

Denny Indrayana memprediksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal mengabulkan permintaan mereka, yakni memberhentikan Anwar Usman.

Featured-Image
Presiden Jokowi bersalaman usai pengucapan sumpah Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Foto: Cahyo/Biro Pers Setpres

bakabar.com, JAKARTA - Prof Denny Indrayana memprediksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengabulkan permintaan mereka dengan mencopot Anwar Usman.

"Prediksi saya, MKMM mengabulkan permintaan laporan kami dengan menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan secara tidak hormat," jelas Denny, Selasa (7/11) pagi.

Melihat kentalnya hubungan kekeluargaan Anwar dengan Gibran, Denny yakin MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik pada Anwar.

Denny juga yakin MKMK turut memeriksa putusan nomor 90. Yang mana isinya mengatur mengenai ketentuan penambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan pemilu dalam syarat usia minimal capres atau cawapres.

Putusan 90 tersebut diduga kuat buah dari manuver Anwar demi meloloskan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Diketahui, sang wali kota Solo masih berusia di bawah 40 tahun atau tak memenuhi syarat batas minimal pencapresan.  

"Saya prediksi MKMK menyatakan putusan 90 tidak sah atau batal sesuai dengan ketentuan kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6," jelasnya.

Jikapun tidak membatalkan putusan 90, Denny berharap MKMK dapat memeriksa kembali putusan kontroversial itu baik secara langsung atau melalui permohonan terbaru. 

"Dengan tenggat waktu, segera, 1x24 jam," sambungnya lagi.

Terakhir, Denny berharap agar putusan MKMK tetap dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding dari hakim terlapor atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Yang artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta dapat langsung dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner