News

Punya Tanah Senilai Rp10 Miliar, Segini Total Harta Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe memiliki harta lebih dari Rp10 miliar.

Featured-Image
Lukas Enembe dibawa ke KPK dengan dikawal Barracuda Brimob. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Tersangka tindak pidana korupsi, Lukas Enembe memiliki sebidang tanah seluas 300000 meter persegi di Kota Jayapura dengan nilai total Rp10 miliar.

“Tanah dan Bangunan Seluas 300000 m2/1000 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA , HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000.000,” tulis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Lukas Enembe Mendadak Dibawa ke RSPAD, KPK Buka Suara

Selain itu, Enembe juga memiliki koleksi beberapa kendaraan mewah diantaranya yaitu satu buah mobil Jeep Land Cruiser Tahun 2010 senilai Rp300 juta.

“MOBIL, TOYOTA/JEEP LAND CRUISER Tahun 2010, LAINNYA Rp. 396.953.600,” tambah keterangan tersebut menurut website resmi elhkpn.kpk.go.id.

Diketahui, Enembe terakhir kali melapor pada tahun 2021 dengan total aset sebesar Rp33 miliar lebih.

Baca Juga: Dinyatakan Fit, Enembe Langsung Diperiksa KPK

KPK telah menetapkan Enembe sebagai tersangka saat dirinya sedang menjalani perawatan di RSPAD pada Rabu (11/1) yang lalu.

Terkait hal itu, Enembe diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar. Yang diterimanya dari tersangka RL atau Rijatono Lakka. RL selaku direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua.

Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari RL kepada Enembe agar perusahaan RL terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.

Baca Juga: Dikawal Barracuda, Lukas Enembe Akhirnya Dibawa ke KPK

Atas kasus tersebut, KPK memblokir rekening milik Enembe dengan nominal harta Rp76,2 miliar. Angka ini terbilang fantastis untuk jabatan seorang pemimpin daerah.

“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD.

Terkait hal tersebut, tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedang Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner