Korupsi KPK

Dikawal Barracuda, Lukas Enembe Akhirnya Dibawa ke KPK

Dikawal pasukan brimob dan mobil Barracuda, Lukas Enembe akhirnya tiba di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1). 

Featured-Image
Lukas Enembe dibawa ke KPK dengan pengawalan ketat brimob hingga mobil barracuda Brimob. apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Dikawal personel brimob dan kendaraan taktis Barracuda, Lukas Enembe akhirnya tiba di gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (12/1). 

Enembe dibawa ke gedung KPK guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait suap sederet proyek multiyears infastruktur Pemprov Papua. 

Pantauan bakabar.com, Enembe tiba pada pukul 17.00 WIB. Ia dibawa oleh tim penyidik KPK langsung dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Blokir Rekening Lukas Enembe Senilai Rp 76,2 Miliar

Baca Juga: Hadir dengan Kursi Roda, Lukas Enembe Resmi Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe sebagai tersangka saat dirinya sedang menjalani perawatan di RSPAD pada Rabu (11/1) kemarin.

Terkait hal itu, Enembe diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar. Yang diterimanya dari tersangka RL atau Rijatono Lakka. RL selaku direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua.

Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari RL kepada Enembe agar perusahaan RL terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.

Atas kasus tersebut, KPK memblokir rekening milik Enembe dengan nominal harta Rp76,2 miliar. “KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Demokrat Tak Ingin Gegabah Berikan Bantuan Hukum

Tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   

Sedang Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Detik - detik kedatangan Lukas Enembe di Gedung KPK 

Editor


Komentar
Banner
Banner