News

Dinyatakan Fit, Enembe Langsung Diperiksa KPK

Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Lukas Enembe langsung diperiksa pada Kamis malam (12/1). Sebelumnya, gubernur Papua itu dinyatakan sehat.

Featured-Image
Lukas Enembe tiba di KPK dengan pengawalan ketat Brimob. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Lukas Enembe langsung diperiksa pada Kamis malam (12/1). Sebelumnya, gubernur Papua itu dinyatakan sehat oleh tim medis RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD)

“Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Aki Fikri. 

Pantauan bakabar.com, Enembe tiba pukul 17.00 WIB. Ia dibawa oleh tim penyidik KPK dari RSPAD dengan pengawalan ketat anggota Brimob.

Baca Juga: Dikawal Barracuda, Lukas Enembe Akhirnya Dibawa ke KPK

Baca Juga: Tak Jelas Sakit Apa, Kepala RSPAD Bungkam Soal Diagnosa Lukas Enembe

Sebelumnya KPK telah menetapkan Enembe sebagai tersangka saat dirinya sedang menjalani perawatan di RSPAD pada Rabu (11/1) kemarin.

Terkait itu, Enembe diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar. Yang diterimanya dari tersangka RL atau Rijatono Lakka. RL selaku direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua.

Baca Juga: KPK Blokir Rekening Lukas Enembe Senilai Rp 76,2 Miliar

Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari RL kepada Enembe agar perusahaan RL terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.

Atas kasus tersebut, KPK memblokir rekening milik Enembe dengan nominal harta Rp76,2 miliar. “KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD.

Tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   

Sedang Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner