bakabar.com, JAKARTA - Puluhan massa aksi menuntut KPK untuk mengusut ekspor nikel ilegal yang diduga dilakukan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO).
Massa aksi terjun meneriakkan tuntutannya di depan Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
"Adanya informasi pemberitaan bahwa dugaan PT SILO ekspor biji besi namun nikel di kandungan biji besi," tuntut massa aksi.
Baca Juga: Ekspor Gelap Nikel Kalsel ke China, Luhut: SILO Ada Main!
Pantauan bakabar.com, massa aksi mengenakan seragam serupa yang membentangkan spanduk tuntutan di depan gedung lembaga antirasuah. Mereka juga mengibarkan bendera seraya meneriakkan tuntutan.
Mereka juga meminta Kementerian ESDM, Bea Cukai, dan KPK untuk mengungkap kasus secara terang benderang.
"Kementerian ESDM, Bea Cukai, KPK harus dibuka selebar-lebarnya kalau ditutup informasi apakah PT SILO atau yang lainnya," tambah dia.
Baca Juga: Celah Menjerat SILO dari Ekspor Gelap Nikel Kalsel ke China!
"Bukankah pemain ekspor biji besi banyak jadi buka selebar-lebarnya, negara tidak boleh dikuasai oligarki," sambung dia.
Sebelumnya terungkap sudah sumber ekspor nikel ilegal dari Kalsel ke China yang sebelumnya diumbar Menteri Luhut Binsar Panjaitan.
Adalah PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO yang berbasis di Kotabaru, sebuah daerah kaya mineral di pesisir Banua. KPK menduga sejumlah nikel tertempel dalam ekspor biji besi ke China.
Menariknya, KPK menyebut ekspor nikel yang totalnya segede 5,3 juta ton pada periode 2020-2022 itu bukanlah sebuah penyelundupan.
Baca Juga: Kongkalikong SILO dan China Curi Nikel Kalsel!
"Jadi 5,3 juta kan dibilang penyelundupan, ini saya bilang bukan penyelundupan. Penyelundupan itu kan barang tidak boleh keluar, dikeluarin. Kalau ini enggak," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Ihwal itu, disampaikan Pahala mengingat PT SILO merupakan perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi secara sah. Mengacu laporan surveyor, KPK menemukan total sebanyak 84 kali pengiriman besi SILO ke China.
Besi memiliki Harmonized System (HS) code 2601 di Indonesia, dikirim ke China dengan nikel yang menempel. Menurut Pahala, nikel dan besi tersebut tidak bisa dipisahkan. "Masalahnya, ada kadar besar, kadar kecil, nah ini kadarnya kecil," papar Pahala.
Pahala menekankan kode HS tersebut merupakan kategori besi. Bukan nikel yang memiliki kode berbeda 2604. Karenanya, Pahala turut mengklarifikasi total kerugian negara dari kemelut ekspor tersebut.
Baca Juga: KPK Menakar Sanksi Ekspor Gelap Nikel Kalsel SILO ke China
Kerugian ditaksir tak sampai angka Rp14 triliun. Melainkan di angka Rp41 miliar. Yang menurutnya hanya kesalahan detail laporan Bea Cukai China.
"Di sana karena ketemu nikel tadi dari 84 (pengiriman), 11 tidak dikasih (datanya) oleh Bea Cukai China, sementara yang 60-an dikasih, imbuhnya.
"Kalau 0,9 pct kita hitung dari 63 pengiriman ini kita cuma berpotensi kehilangan Rp41 miliar, tidak sampai triliunan, Rp14 triliun yang disebut tidak ada. Itu pun tidak bisa kita kenain karena regulasinya begitu, kalau IUP-nya besi ya diitung besi," tambahnya.
Halaman selanjutnya: Akhirnya! SILO Respons Isu Ekspor Gelap Nikel Kalsel