Ekspor Nikel Ilegal

Kongkalikong SILO dan China Curi Nikel Kalsel!

Ekspor gelap nikel Kalsel ke China menyeret PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO). Perusahaan bijih besi ini dituding mencuri.

Featured-Image
Ilustrasi - Pekerja memperlihatkan bijih nikel. (ANTARA/HO-Antam

bakabar.com, JAKARTA - Ekspor gelap nikel Kalsel ke China menyeret PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO). Perusahaan bijih besi ini dituding mencuri.

Setidaknya, begitu pengamatan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Kata dia, SILO hanya punya izin menambang dan mengelola bijih besi.

"Nah izin untuk nikelnya kan tidak ada, ya itu pencurian," tegasnya kepada bakabar.com, Jumat (22/9).

Baca Juga: Celah Menjerat SILO dari Ekspor Gelap Nikel Kalsel ke China!

Baca Juga: Ekspor Gelap Nikel Kalsel ke China, Haris Sentil Luhut

Ekspor gelap nikel Kalsel itu terendus KPK sejak 2020. Belakangan mereka mengklarifikasi bahwa itu adalah pengiriman 5,3 juta ton bijih besi yang tak sengaja ada kandungan nikel. Kadarnya 0,5 hingga 0,9 persen.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga menganulir pernyataannya sendiri. Semula ia menyebut ilegal, belakangan diklaim tak ada penyelundupan.

Tapi, Abdul Fickar tak mudah percaya. Ia yakin tercampurnya kandungan nikel dalam pengiriman besi itu hanyalah alasan. Ada amis kongkalikong dengan China.

Baca Juga: Jokowi Kecolongan! Nikel Ilegal Kalsel Ribuan Triliun Bobol ke Cina

Lagi pula, rasa-rasanya tak mungkin perusahaan sebesar SILO tak mampu membedakan. Mereka sudah berpengalaman untuk urusan mineral. "Ah itu alasan, teknologi sudah canggih," katanya.

Kembali pada soal pencurian. Abdul Fickar menggunakan KUHP, pasal 362 sampai 367. SILO bisa terjerat pada dua acuan hukum itu.

Bahkan tak hanya itu. SILO bisa disangkakan dengan berbagai acuan hukum. Mulai dari penggelapan, pencurian hingga izin tambang di tengah pulau kecil. "Ya, bisa terkena pasal berlapis," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner