BBM Satu Harga

Program BBM Satu Harga, BPH Migas Siap Bantu Pemerintah

BPH Migas siap mengawal dan menyukseskan Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga yang tengah digalakkan pemerintah.

Featured-Image
Detik-detik Seorang Pemotor Jadi Pembeli Pertama saat Pergantian Harga BBM Naik. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) siap mengawal dan menyukseskan Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga yang dilakukan pemerintah.

Sekretaris BPH Migas Patuan Alfons Simanjuntak menegaskan Program BBM 1 Harga telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

"Arahan Bapak Presiden adalah program BBM 1 Harga berjalan sukses. Untuk itu, BPH Migas siap mengawal agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik," ujar Alfons saat memberikan sambutan acara sosialisasi Sinergi BPH Migas dan DPR RI Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Selasa (21/3).

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk sinergisitas BPH Migas dengan Komisi VII DPR sebagai mitra kerja. Adapun fungsi dan tugas BPH Migas yang utama untuk mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi gas bumi.

Baca Juga: BPH Migas Jamin Ketersediaan dan Akses Energi hingga Pelosok Negeri

"Tugas BPH Migas antara lain mengatur, menetapkan, dan mengawasi ketersediaan dan distribusi BBM, serta mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi gas bumi," terangnya.

Alfons pun berharap masyarakat bisa memahami tentang tugas dan fungsi BPH Migas. Selanjutnya, distribusi BBM diharapkan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat dapat menyampaikan ke BPH Migas soal ketersediaan atau stok BBM dan di Kab. Humbang Hasundutan ini, sehingga diharapkan distribusi BBM tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.

Sebagai informasi, Program BBM Satu Harga merupakan bukti komitmen pemerintah terhadap pemerataan akses energi ke seluruh pelosok di Indonesia. Program itu dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sejak akhir tahun 2016.

Baca Juga: Konsumsi BBM Tinggi, BPH Migas Akan Naikan Kuota Pertalite

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan pelaksanaanya. Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI. 

Program BBM Satu Harga ditujukan agar harga jual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan harga jual Jenis BBM Tertentu (JBT) sama hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia.

Editor
Komentar
Banner
Banner