"Pengaduan masyarakat terkait peristiwa tersebut sudah diterima sepekan lalu," tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi kepada bakabar.com, Minggu sore (9/7).
"Sekarang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)," imbuhnya.
Kendati demikian, Andi Rian tidak menjelaskan detail perkembangan kasusnya. "Silakan langsung ke direktur Reskrimsus," tukas Andi Rian.
Kronologis
Staf koordinasi Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Rohyat, menceritakan kronologis aksi pengadangan yang menimpa timnya di Km 171 Tanah Bumbu.
Pengadangan bermula saat tim Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel dan PT Arutmin Indonesia melakukan inspeksi ke Kilometer 171, "Kami tidak mengetahui identitas mereka," aku Rohyat, Jumat (7/7).
Ketika mereka datang, terlihat sejumlah alat berat di sekitar Kilometer 171 yang diduga milik penambang ilegal. Fakta ini juga telah dilaporkan ke Polda Kalsel tertanggal 3 Juli 2023.
Baca Juga: Petugas Kementerian Diadang saat Mengecek Km 171 Tanah Bumbu!
"Alat berat tersebut bukan milik PT Arutmin. Mereka tidak pernah menambang di kawasan tersebut, sehingga diduga milik penambang ilegal. Bahkan sampai laporan dibuat, aktivitas penambangan masih berlangsung," tutur Rohyat.
Aktivis Kalimantan Selatan, Anang Rosadi, tak kuasa menahan geram setelah mengetahui fakta-fakta tersebut. "Seharusnya jangan sampai negara kalah atau takut dengan preman," tukas Anang di dalam rapat itu.
"Kami meminta Ditjen Minerba lebih proaktif mengawal kasus tersebut, karena penambangan di sekitar Km 171 sudah pelanggaran berat. Jalan sudah rusak, seharusnya jangan ditambang lagi," pungkasnya.