News

PPATK Blokir 40 Lebih Rekening Rafael, Nilai Transaksi Rp500 Miliar

PPATK telah memblokir 40 lebih rekening milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

Featured-Image
Rafael Alun Trisambodo direkomendasikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dipecat dari ASN. Foto: Liputan6

bakabar.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 40 lebih rekening milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

Rekening tersebut berkaitan dengan transaksi tak wajar yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Hal itu dibenarkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

“Ya lebih dari 40 (diblokir),” ujarnya saat dikonfirmasi bakabar.com, Selasa (7/3).

Ivan juga menjelaskan PPATK tidak hanya memblokir rekening milik Rafael dan komplotannya. PPATK juga memblokir rekening milik istri Rafael, Ernie Meike.

“Iya istrinya juga,” terang Ivan.

Baca Juga: KPK Enggan Beberkan Jerat Perkara Rafael Alun

Hal itu dilakukan seiring dengan banyaknya transaksi yang dilakukan Rafel mengatasnamakan sang istri. Sebelumnya, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengutarakan  hal itu.

Menurut Ivan jumlah total nilai mutasi dari transaksi yang pernah dilakukan Rafael bersama nominee-nya mencapai Rp500 miliar selama periode 2019-2023.

“RAT, keluarga dan individual serta badan hukum terkait. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp500M,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Mulai Penyelidikan Kasus Kejanggalan Harta Rafael Alun

Hal tersebut menurut Ivan sudah menjadi bukti yang cukup untuk dianggap sebagai bentuk transaksi yang mencurigakan.

“Iya, memenuhi syarat,” pungkasnya

Editor


Komentar
Banner
Banner