bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan substansi perkara yang menjerat pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo yang kini memasuki tahap penyelidikan.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kasus Rafael Alun masih dalam proses penyelidikan sehingga belum bisa mengungkapkan kepada publik jerat perkara yang dituduhkan kepada ayah Mario Dandy Satriyo.
“Namun, sebagai bagian dari strategi penyelesaian sebuah kasus, tentu dalam prosesnya tidak bisa kita sampaikan kepada publik subtansinya,” ujar Ali, Selasa (7/3).
Baca Juga: KPK Mulai Penyelidikan Kasus Kejanggalan Harta Rafael Alun
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa KPK tetap terbuka terhadap publik dalam penanganan perkara apapun dan akan menyampaikan perkembangan kasus Rafael usai tuntas melakukan penyelidikan.
“Mungkin setelahnya baru bisa kami sampaikan perkembangannya,” tambahnya.
Diketahui, per hari ini kasus Rafael Alun resmi naik ke tahap penyelidikan usai menjalani klarifikasi terkait laporan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: KPK Buka Suara Soal Kemungkinan Pemanggilan Istri Rafael Alun
Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Dalam keterangannya, kasus Rafael saat ini sudah tidak dipegang oleh tim pencegahan, melainkan sudah naik statusnya ke tim penyelidikan.
“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Udah enggak di pencegahan lagi,” ungkap Pahala pada Selasa (7/3).
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Ali yang mengaku bahwa kasus Rafael memang benar sudah masuk ke tahap penyelidikan.
“Benar, informasi yang kami peroleh dari hasil paparan tim LHKPN yang juga dihadiri lintas direktorat dan tentu pimpinan, maka disepakati bahwa saat ini benar sudah ditingkatkan pada proses penyelidikan,” papar Ali.
Baca Juga: KPK Tak Persoalkan Konsultan Pajak Rafael Alun Kabur ke Luar Negeri
Lalu, KPK selanjutnya akan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus Rafael Alun Trisambodo.
“Sehingga berikutnya secara teknis akan dilakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait oleh tim LHKPN dan juga penyelidikan KPK,” pungkasnya.