Demikian juga, kompetensi skill. Kata dia seharusnya hal itu dibayarkan pada upah tetap. Namun di IMIP kinerja menjadi faktor penentu, atau upah tidak tetap.
Dengan begitu, apabila kinerja pekerja baik akan dibayar. Sebaliknya, jika kinerja buruk maka gaji pekerja akan dipotong.
"Ini kan adalah pembodohannya. Sebuah pembodohan terhadap pekerjaan buruh," ujarnya.
Dia juga mengkritik perihal pengalihan sebagian upah pokok ke tunjangan perumahan. Hal itu yang membuat total upah minimum yang diterima pekerja tidak mencapai Rp3,6 juta.
Baca Juga: Bos PT IMIP Bungkam soal Kecelakaan Kerja di Smelter ITSS Morowali
Sementara kata dia, seharusnya tunjangan perumahan tidak masuk dalam upah pokok melainkan komponen lain.
Dalam hal ini kata dia, tunjangan perumahan itu biasanya diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Namun dalam konteks IMIP, imbuh Katsaing, tunjangan perumahan justru masuk dalam rincian upah pokok atau upah minimum yang didapat.
"Kira-kira seperti itu jadi sistem pengupahan ini tuh kacau carut marut," pungkasnya.