bakabar.com, JAKARTA - Polisi berencana akan melakukan pemanggilan terhadap keluarga Bripda Ignatius pada pekan depan.
Untuk itu, pihak kepolisian masih belum bisa merespons perihal pemberitaan di media soal Bripda Ignatius yang sering dicekoki minuman keras oleh Bripka IG.
"Belum ada keterangan ke arah sana ya," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan saat dihubungi, Senin (31/7).
Baca Juga: Kematian Janggal, Keluarga Bakal Polisikan Pembunuh Bripda Ignatius
Rencananya, kata dia, pemanggilan itu akan dilakukan pada minggu depan. Kendati demikian, Surawan masih belum merinci soal waktu pasti pemanggilan tersebut.
"kita juga baru mau rencana meminta keterangan pihak keluarga korban. Rencana minggu depan," tambahnya.
Lebih lanjut, Surawan mengatakan bahwa pemanggilan itu dilakukan salah satunya untuk mengetahui bagaimana perilaku Bripda Ignatius di lingkungan keluarga.
"Yang jelas dalam penyidikan ini, apakah benar korban adalah keluarganya, mungkin informasi bagaimana korban selama ini di lingkungan keluarga," pungkasnya.
Baca Juga: Keluarga Tuding Bripda Ignatius Korban Pembunuhan Berencana!
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco punya keyakinan, anggota Densus 88 itu sengaja ditembak akibat menolak ajakan mabuk oleh seniornya.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang. Kata dia, sosok yang kerap mencekoki korban adalah Bripka IG.
"Yang kami dapatkan keterangan hanya dari seniornya, kami duga tersangka IG," ungkapnya saat dihubungi bakabar.com, Minggu (30/).
"Seniornya itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum-minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum. Padahal almarhum tidak suka dan tidak minum minuman keras atau beralkohol," lanjutnya.
Baca Juga: Keluarga Yakin Bripda Ignatius Ditembak karena Menolak Ajakan Mabuk
Dari situlah dugaan pembunuhan itu menguat. Sekali lagi, keluarga Bripda Ignatius yakin bahwa kasus ini adalah penembakan.
"Nah kami duga, almarhum sering menolak perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah," kata Jajang.
Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.