bakabar.com, JAKARTA - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20) menuding kematian anaknya bukan karena kelalaian, melainkan pembunuhan berencana.
Kecurigaan keluarga atas tewasnya Bripda Ignatius disampaikan kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, Minggu (30/7).
"Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian," kata Jajang.
Baca Juga: Polri Sebut Bripda Ignatius Tewas Tertembak Senpi Ilegal Milik Senior
Jajang menerangkan Bripda Ignatius dan dua rekannya yang menjadi tersangka merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang memiliki keahlian khusus serta terlatih, terutama dalam memegang senjata api.
Untuk itu keluarga Ignatius tak puas dengan penjelasan penyidik yang menyebut kematian dan nyawa Ignatius melayang gegara kelalaian rekannya dengan menggunakan senjata api rakitan ilegal.
Sementara, penyidik semula membeberkan bahwa tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan senjata api ilegal rakitan itu kepada dua saksi lain yang berada di kamar, tetapi tidak meletus karena magasin tidak terpasang.
Baca Juga: Kronologi Kematian Bripda Ignatius: Pelaku Pamerkan Senpi Ilegal
Senjata api tersebut lalu disimpan di dalam tas bersama magasin. Saat Bripda Ignatius tiba di tempat kejadian perkara, senjata api sudah terisi magasin. Hal inilah, kata Jajang, kecurigaan keluarga muncul bahwa insiden penembakan sudah direncanakan, bukan akibat kelalaian.
"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih loh, enggak bisa itu diterima kami seperti itu. Makanya, tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain di balik semua itu. Makanya, kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang," kata Jajang.
Baca Juga: Polisi Sita Senjata Rakitan Ilegal Barbuk Kematian Bripda Ignatius
Keluarga akan segera menyambangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda Ignatius.
"Kami akan kejar Pasal 340, kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti hal ini, tidak bisa kami meyakini itu," ujarnya.
Kasus tewasnya Bripda Ignatius sedang dalam penyidikan Polres Bogor, sedangkan pelanggaran etiknya ditangani oleh Divpropam Polri.
Sedangkan dua anggota Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, Bripda IMS (23) yang memegang senjata api dan Bripka IG (33) selaku pemilik senjata api.
Pada saat kejadian, Bripka IG tidak berada di lokasi kejadian. Akan tetapi, menurut keterangan saksi dan tersangka IMS bahwa senjata api ilegal rakitan itu milik Bripka IG.