Polisi Tembak Polisi

Polri Sebut Bripda Ignatius Tewas Tertembak Senpi Ilegal Milik Senior

Kasus penembakan anggota Densus 88 yang menewaskan rekannya Ignatius kini terus bergulir. Dalam pemeriksaan korban tewas akibat letusan senpi ilegal senior.

Featured-Image
Ilustrasi pengemudi fortuner todong pistol. Foto- Istock/sandsun

bakabar.com, JAKARTA - Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage diketahui tewas usai terkena peluru senjata api (senpi) rakitan nonorganik alias ilegal milik seniornya, tersangka Bripka IG.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan temuan tersebut didapati penyidik usai menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api yang menyebabkan Bripda Ignatius tewas.

"Mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban dan lain-lain," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Baca Juga: 2 Tersangka Penembakan Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Ramadhan mengatakan proses etik dilakukan di Divpropam Polri karena dua terduga adalah anggota Densus 88 Antiteror Polri. Sementara untuk perkara pidana ditangani Polres Bogor.

"Proses pidana di Bogor menyangkut locus de licti (lokasi tindak pidana)," ungkap Ramadhan.

Dari penyelidikan sementara, kata dia, penembakan itu adalah bentuk kelalaian yang menghilangkan nyawa.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

"Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Kematian Bripda Ignatius: Pelaku Pamerkan Senpi Ilegal

Rio menerangkan dalam kasus tersebut Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelas Rio.

Diketahui Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG pun telah ditangkap dan ditahan.

Editor


Komentar
Banner
Banner