Kekerasan Aparat

Polisi Tangkap 8 Orang Usai Bentrok Pecah di Pulau Rempang Batam

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut telah mengamankan 8 orang terkait bentrokan di Pulau Rempang, Batam.

Featured-Image
Petugas gabungan membersihkan tumpukan ban yang dibakar warga di lokasi bentrokan. (ANTARA/Yude)

bakabar.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut telah mengamankan 8 orang terkait bentrokan di Pulau Rempang, Batam.

"Ada 8 orang sudah diamankan," kata Arsyad kepada bakabar.com, Jumat (8/9).

Baca Juga: ISESS Desak Pemerintah Usut Kekerasan Aparat ke Warga Pulau Rempang

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan 8 orang usai bentrok yang pecah, Kamis (7/9) malam. Bentrok dipicu pengukuran lahan demi kepentingan proyek Proyek Strategis Nasional (PSN).

Bentrokan, kata dia, terjadi akibat adanya sekelompok massa yang melakukan sweeping terhadap warga maupun petugas yang hendak mengukur lahan.

"Sedang kami dalami karena penangkapan baru dilakukan semalam," ujar dia.

Baca Juga: Bentrok 2 Kelompok Kapuk Muara Dipicu Masalah Sengketa Lahan

Kata dia, mereka diklaim sebagai salah satu provokator atau kelompok utama yang melakukan penyerangan kepada petugas.

"Sekelompok masyarakat ini menghambat arus lalu lintas dan jalan warga masyarakat yang akan beraktivitas wilayah tersebut," jelas dia.

Para pelaku pada saat melakukan sweeping membekali diri dengan ketapel, batu, senjata tajam hingga bom molotov.

Ia juga menegaskan jika pihak kepolisian sendiri tidak ada yang menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Kata dia, apa yang dilakukan pihaknya dalam rangka preventif.

"Upaya melumpuhkan tapi dengan menggunakan semprotan water canon dan gas air mata," jelasnya.

Baca Juga: Kodam VI Mulawarman Tegaskan Lahan Sumber Rejo Milik Negara

Upaya itu diklaimnya sudah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.

Baca Juga: Pembangunan Tol Megaproyek IKN Terganjal Harga Lahan

"Sebenarnya sudah bisa menggunakan senjata api tapi perintah dari Kapolda Kepri dan Kapolri agar tidak ada petugas satu pun yang menggunakan senjata api maupun senjata tajam," ujarnya.

"Dan hanya diperbolehkan menggunakan alat-alat kepolisian berupa tongkat, tameng, borgol yang melumpuhkan," sambung dia.

Halaman berikutnya: Polda Kepri: Tak Ada Korban Siswa di Pulau Rempang

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner