bakabar.com, BALIKPAPAN - Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Kukuh Dwi menjelaskan pihaknya punya alasan yang kuat terkait sengketa lahan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Total luasan lahan yang menjadi barang milik negara tersebut yakni 60.000 meter persegi atau 6 hektare.
"Karena kami ini hanya mempertahankan yang menjadi hak kami. Kalau kami tidak punya legalitas, tentu kami tidak akan melakukan upaya ini," terang Kukuh.
Lahan itu tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan nomor UAKPB 012.22.16.344293.000.KD.
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI, Warga Sumber Rejo Balikpapan Gelar Aksi
Atas dasar itulah, Kodam VI Mulawarman disebut Kukuh melakukan upaya pengosongan rumah yang ditempati masyarakat. Kukuh menegaskan, Kodam VI Mulawarman tak akan melakukan upaya pengosongan jika tak memiliki dasar yang kuat.
Kodam VI Mulawarman juga akan mengikuti aturan dan proses hukum yang sedang berjalan di PN Balikpapan.
Kukuh mengakui bahwa lahan yang kini ditempati warga, yang mayoritas merupakan pensiunan TNI AD maupun ahli waris merupakan bekas lokasi tahanan politik.
Kepala Hukum Kodam VI Mulawarman Letkol Chk Jimmy Cardin menambahkan, sengketa antara Kodam VI Mulawarman dengan masyarakat tersebut sudah berjalan selama tujuh bulan. Dirinya juga menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan oleh warga.
Baca Juga: SD Disegel Kasus Sengketa Lahan, Wali Kota Bekasi: November Kami Bayar
"Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan lokasi oleh tim dari Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami juga menghormati apapun statement dari warga, tapi tentu saja pada akhirnya keputusan hakim yang harus kita ikuti," beber dia.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Jalan Sumber Rejo II, RT 41, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan menggelar mimbar bebas pada Jum’at (1/9).
Puluhan warga itu menentang rencana pengosongan rumah yang akan dilakukan Kodam VI Mulawarman. Warga menolak mengosongkan rumah lantaran merasa memiliki hak yang sah, baik segel maupun sertifikat kepemilikan.
Sengketa antara warga, yang mayoritas merupakan ahli waris pensiunan TNI AD dengan Kodam VI Mulawarman ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan.