Sekolah Dipagar Seng

SD Disegel Kasus Sengketa Lahan, Wali Kota Bekasi: November Kami Bayar

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto merespons kasus sengketa lahan yang membuat SDN Bantargebang III, IV, dan V sempat disegel oleh ahli waris beberapa waktu lalu.

Featured-Image
SDN IV Bantargebang, Kota Bekasi. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto merespons kasus sengketa lahan yang membuat SDN Bantargebang III, IV, dan V sempat disegel oleh ahli waris beberapa waktu lalu.

Tri mengungkapkan saat ini pihaknya tengah merancang proses pembayaran kepada ahli waris melalui anggaran biaya tambahan (ABT). Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp19 Miliar.

“Hari ini kan kami sedang berproses untuk pembayaran ABT 2023 dan tadi pagi saya sudah perintahkan Rp19 miliar kami siapkan nanti diketok palu,” kata Tri, Kamis (31/8).

Tri memastikan, proses mekanisme pembayaran ganti rugi itu paling lambat akan selesai pada November 2023. Mekanisme pembayaran juga harus disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Sengketa Lahan 3 SDN di Bekasi, Pemkot Wajib Bayar Rp19 Miliar

“Kalau hari ini diketok palu, September ada persetujuan Gubernur. Ya, harusnya sih paling lambat November akan kami bayarkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Tri menegaskan, jika nantinya uang ganti rugi tidak bisa dibayarkan secara utuh dan langsung, ia memastikan pembayaran tetap akan dituntaskan.

“Kita sama-sama jaga betul bahwa ini adalah kepentingan anak bangsa, berpikirnya lebih luas lagi. Yakinkan bahwa pemerintah akan bayar, ini hanya harus ada proses perencanaan penganggaran saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing menyebut bahwa luas tanah sengketa di tiga sekolah itu totalnya sekitar 3.400 meter dengan nilai ganti rugi kurang lebih Rp19 miliar.

Baca Juga: Tiga SDN Bantargebang Disegel, Ahli Waris: Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum

“Rp19 miliar (uang ganti rugi). Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SDN IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SDN V 1.000 meter, dan SDN III itu 500 meter,” kata Kuasa Hukum ahli waris, Andri Sihombing, Selasa (29/8).

Andri menerangkan, pihaknya telah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus sengketa lahan itu pada bulan April 2023. Kemudian, pihak pengadilan juga telah memerintahkan Pemkot Bekasi untuk segera membayar ganti rugi pada 2 Agustus 2023.

“Tapi tidak dilaksanakan, maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah, jadi memang kita balikkan ke hukumnya aja,” terangnya.

Hingga kini pihak Pemkot Bekasi belum menunaikan kewajibannya. Kendati begitu, ketiga SDN telah diberikan kesempatan untuk beroperasi kembali hingga beberapa waktu ke depan sampai Pemkot Bekasi membayar uang ganti rugi kepada ahli waris.

Editor
Komentar
Banner
Banner