Sekolah Dipagar Seng

Tiga SDN Bantargebang Disegel, Ahli Waris: Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum

Tiga SD Negeri di Bantargebang, Kota Bekasi disegel lantaran Pemerintah Kota Bekasi tak kunjung membayarkan uang ganti rugi kepada ahli waris.

Featured-Image
SDN Bantargebang V ditutup pagar seng, Senin (28/8). Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI -  Tiga SD Negeri di Bantargebang, Kota Bekasi disegel lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tak kunjung membayarkan uang ganti rugi kepada pihak ahli waris.

Tiga sekolah itu di antaranya, SDN Bantargebang III, SDN Bantargebang IV, dan SDN Bantargebang V.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing menilai Pemerintah Kota Bekasi tidak taat pada aturan yang berlaku. Sebab, konflik sengketa lahan yang telah berlangsung sekitar 20 tahun itu telah dimenangkan oleh ahli waris.

Andri menjelaskan, mulanya kasus sengketa lahan berlangsung pada  tahun 2003. Hingga tahun 2019 proses mediasi tak membuahkan hasil. Ahli waris kemudian membawa kasus tersebut ke pengadilan pada tahun 2020.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Belum Bayar Ganti Rugi, 3 SDN di Bantargebang Disegel

“Lalu kemudian bersidanglah segala macam, sampai di 2022 itu putusan kasasi (dimenangkan ahli waris),” kata Andri, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).

Andri mengungkapkan, pada saat hasil putusan kasasi keluar, Pemkot Bekasi sempat bernjanji akan membayarkan uang ganti rugi kepada ahli waris.

Namun pada November 2022, Pemkot Bekasi justru mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu sempat membuat pihak ahli waris geram dan akhirnya tiga SDN di Bantargebang untuk pertama kalinya disegel pada Desember 2022.

“Kita segel juga, kita kira kira lah, kita berhitunglah, pada saat masa libur tuh, kita ngerti lah kita naungin,” ujarnya.

Baca Juga: Tanpa Kabar, SDN Bantargebang V Dipagar Seng, Kepsek Syok Berat

Penyegelan itu, terang Andri, tidak berlangsung lama. Ahli waris memberikan kelonggaran sampai putusan PK itu keluar. Akhirnya pada April 2023, putusan PK keluar dan pihak ahli waris kembali memenangkan persidangan.

“Beliau PK padahal upaya hukum terakhir sebenarnya kasasi. Padahal juga sebenarnya kalau mereka menyadari, mereka gak punya alat yang sah. Jadi kita melihatnya dia hanya mengulur ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya,” tutur Andri.

Pengadilan negeri telah memerintahkan Pemkot Bekasi untuk membayar uang ganti rugi. Sayangnya, hingga saat ini, ahli waris belum juga mendapatkan haknya.

“Taat hukumnya itulah yang perlu digarisbawahi. Harusnya kasih contoh ke warga, bagaimana warga mau taat hukum kan kalo kemudian wali kotanya saja nggak taap hukum,” tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner