Sengketa Lahan

Pemkot Bekasi Belum Bayar Ganti Rugi, 3 SDN di Bantargebang Disegel

Tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bantargebang, Kota Bekasi disegel. Pemkot Bekasi diduga belum membayar ganti rugi terhadap ahli waris.

Featured-Image
Konflik sengketa lahan SDN Bantargebang 5 dipagar seng. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bantargebang, Kota Bekasi disegel. Pemkot diduga belum membayar ganti rugi terhadap ahli waris.

Ketiga sekolah itu adalah SDN Bantargebang III, SDN Bantargebang IV, dan SDN Bantargebang V. Akibatnya, Ketiganya tidak dapat menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM).

Perseteruan sengketa lahan itu terjadi antara pihak Pemerintah Kota Bekasi dan ahli waris. Konflik sengketa lahan itu dimenangkan oleh ahli waris berdasarkan keputusan putusan pengadilan negeri hingga mahkamah agung.

Dengan rincian, Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 253/Pdt.G/2020/PN.Bks, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 392/Pdt/2021/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 804 K/Pdt/2022, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 88/Pdt/2023.

Baca Juga: Diduga Sengketa Lahan, SDN Bantargebang V Bekasi Ditutup Pagar Seng

“Sudah inkrah memang punya ahli waris, dan Pemkot (Bekasi) tidak punya alas hak yang sah itu,” kata kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/8).

Andri menjelaskan bahwa konflik sengketa lahan antara kliennya dengan Pemerintah Kota Bekasi pertama kali masuk persidangan pada tahun 2020. Proses persidangan berlanjut hingga tahun 2022 di tingkat kasasi.

"Kasasi pada tahun 2022 memutuskan bahwa ahli waris menang terhadap lahan tersebut," ujar Andri.

Setelah itu, Pemkot Bekasi diwajibkan membayar ganti rugi karena kalah dari ahli waris. Alih-alih dilunasi, Pemkot Bekasi justru mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Tangki Gas Kosong Bekasi Meledak, PT MIGAS: Kontraktor Tanggung Jawab

PK tersebut akhirnya kembali memenangkan pihak ahli waris dengan ketetapan hukum. Serta membuktikan bahwa lahan tempat berdirinya tiga SDN di Bantargebang itu adalah milik ahli waris.

“PK itu sudah di putusan bulan April (2023),“ kata Andri.

Usai putusan PK keluar, ahli waris kembali menagih haknya atas uang ganti rugi lahan miliknya. Terakhir kali, hal tersebut telah disampaikan kepada Pemkot Bekasi pada 2 Agustus 2023.

Namun, sampai detik ini Pemkot Bekasi belum juga menunaikan kewajibannya. Hal itulah yang menjadi alasan ahli waris menyegel tiga SDN di wilayah Bantargebang.

“Dari ketua pengadilan langsung sudah menegur Pemkot untuk melaksanakan pembayaran sesuai keputusan pengadilan, karena sudah tahap eksekusi,” tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner