bakabar.com, MUARA TEWEH - DPRD Barito Utara mendesak PT Salapar Yasa Kartika (SYK) segera menyelesaikan kewajibannya kepada warga Desa Mukut, Kecamatan Lahei, terkait sengketa lahan yang tak kunjung tuntas.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (6/10/2025), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barut, Hj Henny Rosgiaty Rusli.
"Masyarakat terbuka terhadap investasi, tapi hak-haknya jangan diabaikan," tegas Henny di ruang rapat DPRD.
DPRD pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas untuk PT SYK. Salah satunya, perusahaan wajib memberikan kompensasi atau tali asih kepada warga yang lahannya sudah digarap atau dalam proses pemberkasan. Tenggat waktu ditetapkan hingga akhir Oktober 2025.
Tak hanya itu, PT SYK juga diminta segera menyerahkan laporan perolehan lahan dan peta (format SHP) ke Kantor ATR/BPN Barito Utara untuk memastikan transparansi.
Sebelum pembayaran kompensasi, perusahaan juga wajib melakukan sosialisasi dan pengukuran lahan bersama pemerintah daerah.
"Ini penting untuk mencegah masalah baru di kemudian hari," kata Henny.
Rekomendasi lainnya, PT SYK diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan, bersamaan dengan pembangunan kebun inti. Program plasma ini dinilai krusial untuk pemberdayaan ekonomi warga sekitar.
Henny menegaskan, rekomendasi ini merupakan upaya untuk mengakhiri konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan.
"Kami harap semua pihak bisa menjalankan ini dengan baik agar hubungan warga dan perusahaan bisa kembali harmonis," tutupnya.
Baca Juga: 2026, Dana Transfer Pusat ke Barito Utara Turun Drastis